Polisi Tangkap 3 Pelaku, Kasus Penusukan Di Depan Transmart

DIBEKUK: Tiga pelaku penikaman di depan Transmart Kota Jambi diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Selain terangka, polisi mengamankan 3 bilah senjata tajam.-Elvina Saputri/jambi independent -Jambi Independent

Atas kejadian tersebut, Raka lalu melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya, ke Mapolsek Jambi Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapati laporan tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dan di Backup oleh Team Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan profiling data pelaku berdasarkan petunjuk dari CCTV di TKP, yang sudah viral di sejumlah akun media sosial Instagram Jambi.

BACA JUGA:Serangan Israel Membunuh 450 Calon Siswa Sekolah Menengah di Gaza dan Tepi Barat

BACA JUGA:Jumlah Korban Tewas di Palestina Capai 37.551 Orang Setelah Serangan Terbaru Israel di Gaza

Di Dalam rekaman CCTV tersebut, di dapati bahwa salah satu pria yakni Udin yang diduga pelaku yang terlihat jelas di CCTV yang mengeluarkan senjata tajam, dan mengacungkan pisau kepada korban.

Tim mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Udin sedang berada di Jalan Marene Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, tim langsung berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku a.n. Udin tersebut.

Tim kemudian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang sedang berada di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya yakni Yudi dan Rio yang sempat kabur dari pengejaran.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Verza Warna Silver tanpa Plat Nomor Polisi, yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku. Polisi juga menyita 3 bilah Sajam masing-masing jenis 2 pisau dan 1 badik, 1 buah Topi yang digunakan oleh Udin, dan 3 buah Jaket yang dikenakan oleh masing-masing pelaku.

BACA JUGA:Film ''Algrafi'' Tayang di Viu, Suguhkan Cerita Perjodohan Berbumbu Komedi

BACA JUGA:Komang Ayu Alami Cedera Lutut, Mundur dari Semifinal Kaohsiung Masters 2024

Selanjutnya, petugas segera membawa 3 orang pelaku, beserta barang bukti ke Polsek Jambi Selatan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (eri/ira)

Tag
Share