TPA Sampah Sembulun Pantai Diblokir, Dua Hari Armada Sampah Tak Beroperasi
--
KERINCI - Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Sembulun Pantai, Kecamatan Bukit Kerman diblokir oleh orang adat Depati Rencong Telang. Hal ini terpantau di Facebook milik salah seorang warga atas nama Martoni tunek. Dalam Facebook tersebut bertuliskan “tempat pembuangan sampah Sembulun Pantai kita tutup”.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, Askar Jaya mengatakan, pihaknya akan memanggil warga yang melakukan pemblokiran TPA di Sembulun Pantai, untuk mengetahui persoalan dan masalahnya apa.
“Akan kita undang ke pemda untuk mendengar aspirasi dan tuntutan mereka,”katanya
Dijelaskan Askar Jaya, TPA di Sembulun Pantai tersebut merupakan milik Dinas Lingkungan Hidup, menggunakan fasilitas milik Pemda tersebut.
BACA JUGA:Sudah Lakukan Upaya Persuasif, Soal Keberadaan PKL di Kenali Besar
BACA JUGA:Wajib Cek Kesehatan Hewan, Sebelum Dipotong di RPH Kota Jambi
“TPA itu aset daerah milik Pemda dan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak yang menggunakan fasilitas yang disediakan Pemda,” jelasnya.
Akibat adanya pemblokiran lokasi TPA tersebut, maka pembuangan sampah di Kabupaten Kerinci terganggu sejak Sabtu hingga Minggu (22 Juni 2024). Askar mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci akan mengundang pihak-pihak terkait ke kantor Bupati Kerinci pada Selasa (24 Juni 2024), baik pihak dari Depati Rencong Telang maupun dari Pemerintah Desa Pondok. termasuk BPD Pondok.
“Infonya yang orang Adat Rencong Telang Pulau Sangkar yang memblokir. Kalau secara administratif adalah wilayah Desa Pondok. Kalau warga sekitar tidak ada persoalan, maka kita harus selesaikan persoalan ini dengan baik. Kita akan cari jalan terbaik. Kita rencanakan hari Selasa kita pertemuan dan mereka akan kita undang, baik dari orang adat Depati Rencong Telang dan dari Pemerintah Desa, serta BPD Desa Pondok, kita berharap semuanya bisa menahan diri,” sebut Askar.
Dijelaskan Askar untuk saat ini, pihaknya mengistirahatkan seluruh armada sampai persoalan ini selesai agar tidak menjadi persoalan baru.
BACA JUGA:Buka 11 Gerai Layanan, Dukcapil Kota Jambi Permudah Masyarakat
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Hearing, Kembali Bahas Soal Aset dan PBB Kota Jambi
Sementara itu, Husnul Gelar Depati Nanggalo, kedepatian Rencong Telang menjelaskan, masuknya Pemkab Kerinci masuk awal dalam urusan pembuangan sampah di Sembulun pantai itu berdasarkan kesepakatan dengan Adat Rencong Telang Pulau Sangkar dan terakhir kenapa sudah melalui adat ujung Pagaruyung.
“seharusnya mana masuk disitu pula keluar Hanya untuk meluruskan itu saja,” katanya.