TPA Sampah Sembulun Pantai Diblokir, Dua Hari Armada Sampah Tak Beroperasi

--

Dijelaskan Husnul, ada beberapa kesepakatan antara lembaga adat Rencong Telang. Salah satu komitmen atau kesepakatannya, pemerintah akan membangun lokasi tersebut sebagai tempat Instalasi Pengolahan  Sampah Terpadu (IPST). Artinya ada pengolahan sampah, bukan TPA.

Husnul mengatakan, karena pengolahan itu tidak jalan, maka pemerintah daerah diminta untuk melakukan sesuai komitmen awal yang saat itu ditandatangani oleh pihak Lembaga Adat Pulau Sangkar, yaitu Bustami Ilyas dengan Kepala DLH, yang ketika itu dijabat oleh Gasnul Gazam. Kesepakatan itu diketahui oleh pemerintah daerah atas nama Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin. 

BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna, Penyampaian dan Persetujuan Hasil Kerja Badan Anggaran

BACA JUGA:Siaga Tempur Saat Berlayar, KRI FKO dan KRI Sampari Lewati Laut Sulu

“Kita sebelumnya sudah menyurati pemerintah daerah dan kita beri waktu tiga kali 7 atau selama 21 hari kepada pemerintah, untuk merespon surat kita. Tapi pemerintah daerah tidak mengindahkan dan pembuangan sampah sekarang tidak sesuai dengan surat perjanjian awal,” ujar Husnul Gelar Depati Nanggalo.

Berdasarkan surat perjanjian Pemerintah Daerah terkait dengan lokasi pembuangan sampah tersebut, di dalam Surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 2 bulan Agustus tahun 2015 tersebut, menyatakan pertama bahwa Ketua Pemangku Adat/Kepala Ulayat Depati Rencong Telang mendukung beroperasinya Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) dan kompos di desa Sembulun Pantai Kecamatan Bukit Kerman. Poin kedua Pemerintah Kabupaten Kerinci akan melibatkan masyarakat Desa Sembulun Pantai Kecamatan Bukit Kerman dan sekitarnya dalam kegiatan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) dan pengolahan kompos. 

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab Kerinci Gasdinul Gazam dan Ketua Adat Pulau Sangkar Bustami Ilyas, diketahui oleh Wakil Bupati Zainal Abidin. 

“Prinsipnya lembaga adat Rencong Telang minta kepada pemerintah daerah sesuai dengan yang tertuang dalam surat pernyataan,” tegas Husnul. (sap/enn)

Tag
Share