SAH Tegaskan Jambi Butuh Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Untuk Tekan Pengangguran

Sutan Adil Hendra (SAH)-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menyatakan Provinsi Jambi butuh kolaborasi pusat. Peluang ini terbuka ketika program pengurangan pengangguran menjadi prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti. Hal ini penting karena hal ini memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran di Provinsi Jambi. Kontribusi ini termasuk dalam memperluas kesempatan kerja dalam negeri dan mengurangi angka pengangguran di Provinsi Jambi.

Salah satu upaya Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu dengan memberi pembekalan materi Sosialisasi Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Tema "Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri" Bersama Masyarakat Kota Jambi.

Dalam berbagai kesempatan, SAH mengatakan situasi ekonomi global dan nasional yang tak menentu memberi dampak secara langsung maupun tidak langsung bagi dunia usaha/industri di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Turbulensi dunia usaha/industri tersebut berdampak pada keberlangsungan sektor ketenagakerjaan.

"Ekonomi ketenagakerjaan saat ini harus dilakukan langkah-langkah mitigasi di bidang ketenagakerjaan, terutama mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja," ungkap Bapak Beasiswa Jambi tersebut.

BACA JUGA:Airlangga Puji Jusuf Kalla, Sebagai Tokoh Perdamaian Dunia Politik Indonesia

BACA JUGA:PAN Sambut Baik Sinyal Anies untuk Temui Prabowo

Selanjutnya SAH mengatakan proses penanganan permasalahan ketenagakerjaan baik prapenempatan, penempatan, maupun pascapenempatan harus dilakukan secara menyeluruh seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena melibatkan multipemangku kepentingan, multidimensi dan multisektoral.

Berbagai upaya yang dilakukan Kemnaker, menurut SAH antara lain, melalui penempatan tenaga kerja melalui mekanisme antarkerja, pelatihan, pengupahan, pembinaan hubungan industrial, perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, norma kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan lain-lain. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan