UMK Masih Bisa Berubah

USULAN: Salah satu sektor pekerjaan yang ada di Kota Jambi. Usulan UMK Jambi tahun 2024 masih bisa berubah.--

JAMBI –Dinas Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, kembali membahas soal usulan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024, dijadwalkan hari ini.

Kadis Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Komari bahwa, pasca adanya penetapan nilai UMP Jambi beberapa waktu lalu, pihak telah membahas mengenai usulan UMK Jambi tahun 2024.

Usulan sementara UMK Jambi naik berkisar 6,40 persen dari UMK Jambi tahun 2023.

"Atau ada sekitar Rp200 ribuan," sebutnya.

BACA JUGA:BPPRD Kota Jambi Gelar Sharing Session P2DD Tahun 2023

Hanya saja, usulan tersebut belum pasti. Hari ini kata dia, usulan tersebut akan kembali dibahas.

"Bisa naik bisa turun dari usulan awal, karena usulan itu mempertimbangkan berbagai aspek. Itu akan kita bahas besok (hari ini, red)," kata dia.

Pemerintah Kabupaten/kota, diberi tenggat waktu hingga 30 November 2023 untuk menyampaikan usulan UMK tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih menyebutkan, masih menunggu hasil penetapan UMP Jambi itu sendiri.

BACA JUGA:Rodrygo Cetak Dwigol

“UMK itu bisa kita terbitkan atau tetapkan manakal ada sektor itu yang membuat angka UMK itu lebih tinggi dari UMP nya. Masih kita tunggu hasil UMP,” kata dia, kemarin.

Lanjut Sri, manakala nanti UMK Jambi harus direkomendasikan nilainya lebih dari UMP tentu akan memproses rekomendasi itu.

“Proses rekomendasi itu tidak berdasarkan saya sendiri. Tetapi ada dewan pengupahan Kota Jambi,” timpalnya.

Nanti lanjut Sri, jika dewan pengupahan yang bekerja perlu ada rekomendasi kenaikan UMK maka akan diproses lebih lanjut olehnya. Namun jika kemudian dipandang bahwa tidak perlu ada kenaikan UMK, maka UMK Kota Jambi sendiri tidak akan naik.

BACA JUGA:Penyebab Keringat Berlebihan dan Solusi untuk Mengatasinya

“Bisa naik, bisa tidak kita lihat penetapan UMP nanti,” sebutnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik. Hanya saja, untuk Kota Jambi belum diketahui, apakah Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik atau tidak.

Lebih lanjut, arahan Kemnaker, Gubernur wajib umumkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan kota/kabupaten paling lambat 30 November 2023 untuk penetapan UMK. (zen/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan