Tunjangan BPD Resmi Naik, Kadis PMD: Surat Sudah Ditandatangani Pj Bupati
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/efe8f25b5d7c3138b34ec3bb4f960d26.jpg)
Kadis PMD Muaro Jambi Syaifullah.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUAROJAMBI - Setelah lama ditunggu-tunggu akhirnya tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Siltap Kepala Desa Beserta Perangkat Desa resmi dinaikkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi Syaifullah.
Saat ditemui awak media, Kadis PMD Muaro Jambi Syaifullah menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Bupati tentang kenaikan Siltap Kepala Desa, Perangkat dan unsur BPD dan Pimpinan BPD telah ditandatangani oleh Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi.
"Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, bahwa kenaikan Siltap Kades dan perangkatnya, Pimpinan BPD dan Anggota telah ditanggulangi oleh Pak Pj Bupati," ujarnya.
BACA JUGA:Dilaporkan Soal Pemakaian Ijazah Palsu, Caleg Terpilih di Muarojambi Sebut Tak Benar
BACA JUGA:AHY Puji Kinerja Gubernur Al Haris, Sukseskan Program Reforma Agraria
Lebih lanjut Kadis PMD Syaifullah menyampaikan salam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengedarkan Peraturan Bupati tersebut ke pihak Pemerintahan Desa guna untuk dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakukan Peraturan Bupati Muaro Jambi Tentang Kebijakan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Aparatur dan BPD tersebut.
"Karna peraturan Bupati tersebut pemberlakuannya dari Januari sampai 3q Desember 2024 maka yang sebelumnya dibayarkan, maka akan dilakukan penyesuaian perhitungan," tandasnya.
Untuk diketahui, Siltap Kepala Desa Beserta Perangkat, dan BPD dan anggota sudah 3 terakhir belum pernah mengalami kenaikan.
Tahun ini, tepatnya di bulan Juni 2024 ini, ditandatangani Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Siltap dan tunjangan BPD resmi dinaikkan.
BACA JUGA:Direhabilitasi Tiga Bulan
BACA JUGA:Semua Visi-Misi Presiden Terpilih Masuk di RAPBN 2025
Untuk besaran Tunjangan Ketua BPD yang sebelumnya menerima Rp 1 juta perbulannya naik Rp 250 ribu atau menjadi Rp 1.250.000 Wakil BPD yang sebelumnya menerima Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1.50.000, Sekretariat BPD Yanng sebelumnya menerima Rp 700 ribu perbulan naik menjadi Rp 950.000 perbulannya, sementara Anggota BPD Yanng sebelumnya menerima Rp 600 ribu perbulan naik menjadi Rp 850 ribu perbulan.
"Kalau untuk Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa itu bervariasi naiknya, karna ada persentase nya," tandasnya. (Jun/Viz)