Caleg NasDem Dituduh Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

CALEG: Baliho Bustomi sebagai APK dalam Pileg beberapa waktu lalu. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Terpisah, Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muarojambi Arisno saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, terkait persyaratan untuk menjadi Caleg wajib melampirkan surat tanda tamat belajar minimal tamatan SMA. Untuk yang bersangkutan, pada saat pemberkasan memang melampirkan surat keterangan tamat belajar tingkat perguruan tinggi. 

"Kalau syaratnya kan minimal tamatan SMA. Dan seingat saya yang bersangkutan memang melampirkan surat tanda tamat belajar tingkat perguruan tinggi dan berlegalisir. Bisa dilihat di Silon," ujarnya. 

BACA JUGA:Dua Ranperda Disetujui DPRD Sarolangun

BACA JUGA:Juli, Pj Bupati akan Lakukan Evaluasi, Terkait Temuan BPK atas LHP Pemkab Sarolangun Tahun 2023

Terkait perihal adanya laporan yang bersangkutan yang diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak, Arisno menyebutkan saat ini laporan tersebut ditangani oleh Gakkumdu Provinsi Jambi. 

"Yang menangani kasus tersebut saat ini bukan di Kabupaten melainkan pihak dari Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU dan yang tergabung dalam Gakkumdu," singkatnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muarojambi, Dedi Wahyudi. Dedi menyebut bahwa laporan terkait Caleg Terpilih dari Partai NasDem Dapil Kumpeh Ulu - Kumpeh Periode 2024 - 2029 itu, saat ini ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jambi. 

"Laporannya di Provinsi, jadi saat ini masih berproses. Dan persoalan ini tidak dilimpahkan kepada kami. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Pihak Bawaslu Provinsi Divisi Penanganan Pelanggaran," tandasnya. (Jun/enn)

Tag
Share