Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi, Terkait Kasus Penganiayaan Aji

Zainal Abidin, tim kuasa hukum keluarga korban ketika memberikan keterangan pers. -Elvina Saputri/jambi independent -Jambi Independent

AKP Harefa mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba meminta keterangan dari korban, namun pihak keluarga menolak karena kondisi korban belum sepenuhnya pulih.

"Maka pada Kamis, 2 Mei 2024 kita sengaja melihat situasi korban di kediaman korban di kabupaten Batanghari, saya datang dengan penyidik dan dokter yang menangani dari pihak RSUD," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Peringatkan Kepsek Jika Ditemukan Ada Gratifikasi dalam PPDB 2024

BACA JUGA:Kenapa Makan Pedas Selalu Bikin Ketagihan? Begini Penjelasannya

Dirinya mengatakan bahwa di kediaman korban, dokter melakukan pemeriksaan kesehatan, sehingga dokter mengatakan bahwasanya korban telah bisa dimintai keterangan, untuk BAP.

"Kami pihak penyidik sudah melengkapi berkas dan sudah diterima oleh pihak kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu, keluarga korban bersama dengan kuasa hukumnya, pada Jumat 3 Mei 2024, melakukan komplain ke Polsek Telanaipura terkait penyidikan yang dilakukan di kediaman korban tanpa didampingi oleh kuasa hukum korban.

Zainal Abidin, kuasa hukum korban, saat diwawancarai pada Jumat, 3 Mei 2024 mengatakan bahwa, pihaknya mendatangi Polsek Telanaipura dalam rangka menindaklanjuti hasil silaturahmi penyidik Ke kediaman korban.

BACA JUGA:Wako Ahmadi Terima Penghargaan PTSL Dari Mentri ATR/BPR RI

BACA JUGA:Simak! 5 Manfaat Es Batu untuk Kesehatan, Bisa Mengurangi Pembengkakan

"Akan tetapi dalam konteks silaturahmi pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ibu korban, dimana kami akan mengklarifikasi ingin tahu BAP tersebut apa isinya," kata dia.

Zainal mengatakan bahwa pihak Kepolisian menyatakan kondisi korban sehat jasmani dan rohani, padahal menurutnya kondisi korban belum sehat.

"Sangat disayangkan bahwa pihak penyidik melakukan penyidikan dalam konteks silaturahmi dan membawa seorang dokter, karena korban belum sepenuhnya pulih, korban harus didampingi oleh kuasa hukumnya," jelasnya.

Zainal berharap kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, agar kasus tersebut dapat diambil alih oleh Polda Jambi.

BACA JUGA:LPJU di Kota Tebo Padam Sejak Akhir Tahun, Warga Mulai Mengeluh Gelap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan