Tausiyah Jumat, SAH Ingatkan Tujuan Politik Gerindra Amar Makruf Nahi Mungkar
Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) -Ist/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) berbicara soal sikap politik Partai Gerindra. Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut, tujuan politik Gerindra memperjuangan kepentingan umat bangsa dan negara di atas segalanya.
"Tujuan politik Gerindra itu untuk amar makruf nahi mungkar, kepentingan umat di atas segalanya," ungkap Anggota Komisi IX DPR RI saat memberikan tausiyah, Jumat (28 Juni 2024).
Menurut Anggota DPR RI yang dijuluki Bapak Beasiswa Jambi itu, salah satu tujuan Prabowo mendirikan Partai Gerindra untuk berjuang memberikan rahmat kepada seluruh masyarakat, menegakkan amar makruf nahi mungkar.
Dalam kesempatan itu, SAH mengatakan cita - cita perjuangan Gerindra, partai ini bukan semata dijadikan sebagai alat sebagai kendaraan politik.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Rembuk Stunting Desa Lopak Alai tahun 2024
BACA JUGA:Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Transparan
"Politik Gerindra itu adalah kita semua wajib melakukan amar makruf nahi mungkar. Kita dituntut untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, kita berjuang untuk terus bersungguh-sungguh melawan kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan. Itu politik Gerindra," tegas pria yang akrab disapa Pak Haji tersebut.
SAH kemudian mencontohkan bagaimana Rasulullah dalam membangun Madinah. Dia menyebut bahwa Rasulullah pada waktu itu membangun masyarakat yang beradab di Madinah.
"Politik Gerindra itu terinspirasi dari perjuangan Rasul membangun Madinah dengan piagam Madinah. Ini membangun masyarakat Madinah yang beradab," katanya.
Sehingga SAH berharap kader Gerindra selalu menjaga relasi baiknya dengan para ulama, yang menunjukkan bahwa hubungan yang dijalin bukan untuk dukungan politik semata, melainkan dilandasi ketulusan dan kejujuran dalam upaya menghormati atau takzim kepada para ulama, tandasnya. (*)