OJK Rilis Aturan Baru Mengenai Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-BPR Wm-

Menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar; dan

Penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.

SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. (*)

Tag
Share