OJK Rilis Aturan Baru Mengenai Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
Editor: Finarman
|
Senin , 01 Jul 2024 - 16:00
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/277bec83882a48988c45701e8f73c394.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-BPR Wm-
Menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar; dan
Penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. (*)