OJK Rilis Aturan Baru Mengenai Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-BPR Wm-

JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan )OJK) merilis aturan baru mengenai mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun.

Aturan ini tertuang dalamSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.

Beleid baru ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024 oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono.

Dikutip dari keterangan tertulis, OJK, Senin 1 Juni 2024, aturan ini sebagai pelaksanaan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi.

BACA JUGA:Polda Jambi Tampilkan Tarian Rentak Kudo Kerinci hingga Salurkan Bansos Saat Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara

BACA JUGA:Ini 5 Link Twibbon dan Ucapan HUT Ke-78 Bhayangkara Tahun 2024

Pengaturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun saat ini diatur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun (SEOJK 9/2016).

Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu dicabut.

Terdapat dua jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur bebentuk kontrak investasi kolektif.

BACA JUGA:Resmi! Google Kabarkan Pixel 9 Akan Rilis pada 13 Agustus 2024

BACA JUGA:Pecco Bagnaia Raih Gelar Juara Ke-23 di MotoGP Belanda 2024

Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.

Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:

Penghapusan dasar penilaian untuk tabungan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan