Kembali Tagih Tunggakan Pajak

TAGIH PAJAK: Pihak PT EBN, saat menunjukkan berkas SPPT PBB yang belum dan ditolak pedagang atua penyewa kios.--

JAMBI – Sejumlah tempat dan pelaku usaha, kemarin (28/11) kembali didatangi Tim Optimalisasi Pajak Dearah Kota Jambi. Rerata mereka adalah penunggak pajak.

Sebagian tempat yang didatangi bahkan merupakan tempat atau pelaku usaha yang pada tahun sebelumnya juga telah dilakukan hal yang sama, yakni penagihan tunggakan pajak.

Seperti di antaranya, PT Era Bumi Nusantara (EBN) yang mengelola Pasar Angso Duo Baru. Kemarin, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina tampak langsung memimpin kedatangan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Nella Ervina tampak kembali mempertanyakan komitmen pihak PT EBN untuk membayar tunggakan pajak.

BACA JUGA:Menjaga Bumi dengan Tanam Pohon

“Dari 2021 sampai sekarang belum ada tindaklanjut yang signifikan. Belum lagi dari tahun 2019 sampai 2020,” sebut Nella, kemarin.

Nella pun menyayangkan, jika tim harus berkali-kali mendatangi PT EBN. Sementara, sebelumnya telah dibuat kesepakatan.

“Padahal KPK juga sudah ke sini, 2019 sampai 2020 itu masih tanggungjawab EBN, sampai sekarang bunganya juga masih terus berjalan. Lebih kurang capai Rp1,5 miliar,” terang Nella.

Sementara mengenai tunggakan pajak sejumlah kios, Kepala Pasar Angso Duo Baru, Purnomo Sidi mengatakan, berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB)  memang telah diterima pihaknya tiap awal tahun.

BACA JUGA: Lepas Tim Optimalisasi Pajak Daerah

Hanya saja memang, saat pihaknya akan memberikan ke para pedagang di kios, rerata menolak. Alasannya pun sebut dia bermacam-macam.

“Sudah diberikan tapi banyak yang nolak. Yang sudah pecah (kepemilikan,red) bukan kewajiban kami melainkan yang punya unit,” terangnya.

“Kami akui ada kelalaian, kendala di lapanganan untuk menagihkan ini. Edukasi ke pedagang cukup susah. Lantaran mereka menganggap, lapak mereka sewa dari pemilik awal. Dan itu merupakan hak (pembayaran,red) pemilik awal,” jelasnya,

Meski demikian, pihak PT EBN siap melakukan pembayaran pajak terhutang. Untuk itu, PT EBN meminta petunjuk dari BPPRD Kota Jambi, mengenai teknis lebih lanjutnya.

BACA JUGA:Anggota KONI Kota Jambi Bertambah

Tempat lain yang didatangi yakni, Hotel Abadi Suite Tower, yang juga masih menunggak pajak. Sementara itu, kemarin juga sejumlah tempat tampak dipasang spanduk khusus penunggak pajak. Seperti Ichiban Sushi di Mall WTC Jambi. kemudian Steak On You dan beberapa tempat terpaksa disegel untuk ditutup seperti Lesehan Jempol di Paal X, Kotabaru. (zen/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan