Persoalan SDN 212 Harus Tuntas Sebelum Aktivitas Sekolah Dimulai

BELAJAR: Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih saat meninjau siswa-siswi SDN 212 Kota Jambi, pasca direlokasi ke SDN 206 Kota Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Tujuannya sama, supaya tanggal 15 peserta didik sudah bisa bersekolah di SD 212. Pemerintah Kota Jambi akan segera mengeksekusi memberikan kewajibannya membayarkan sejumlah uang, yang menjadi putusan pengadilan," tutupnya.

Pertemuan ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam menyelesaikan masalah dengan transparansi dan akuntabilitas, demi kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak Kota Jambi.

BACA JUGA:Jambi Alami Deflasi 0,13 Persen, Imbas Turunnya Harga Beras dan Daging Ayam

BACA JUGA:2 Kg Sabu Diamankan, Pemuda di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, polemik sengketa lahan pada SDN 212 Kota Jambi, turut mendapatkan sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Apalagi, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 ini, tak dapat dilakukan di SDN 212 Kota Jambi tersebut.

Ini lantaran, hingga kini, gerbang SDN 212 Kota Jambi tersebut, masih disegel dengan pagar seng.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Jambi dan terkait untuk serius menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA:Minum Bir

BACA JUGA:Kembali Kirim ASN Ikuti SCP

“Harus serius menyelesaikan soal legal SDN 212, dalam waktu yang secepatnya. Karena itu kewajiban pemerintah,” jelasnya.

Menurut Saiful, mendapatkan pendidikan yang layak itu, adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib memenuhinya.

“Masa ngurus sengketa lahan SD, masih lamban juga,” cetusnya, kemarin.

“Dan Pihak ahli waris juga diminta bijaksana. Soal anak didik mau belajar, kami pikir tidak perlu dihalangi dengan membuat palang seng,” harapnya.

BACA JUGA:Kota Jambi Raih iBangga Award

Tag
Share