Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asusila 7 Remaja di Kota Jambi

EKSPOS: Ekspos tersangka kasus asusia di Kota Jambi, belum lama ini. Sementara itu, penyidik telah melimpahkan berkas tersangka. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Kombes Pol Andri menjelaskan bahwa awal mulanya, korban dan tersangka berkenalan di tempat umum seperti di konter handphone dan bengkel.

“Tersangka ini membujuk rayu dengan iming-iming memberi uang, mentraktir hingga membelikan rokok kepada korban,” ungkapnya.

BACA JUGA:Eriyanto Jabat Plt Kadis Perkim, Pj Bupati Copot Kadis Perkim Tebo

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Sarolangun Jalin Silaturahmi dengan Awak Media

Setelah itu, tersangka pun melancarkan aksinya dengan memaksa para korban untuk melakukan perbuatan asusila kepadanya.

"Saat melakukan itu juga direkam oleh tersangka untuk mengancam korban agar mau mengulangi perbuatannya itu," ujarnya.

Tersangka menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban, agar mau melakukan perbuatan itu lagi dengan berkata 'Apabila kau tidak hadir, nanti video ini saya sebarkan'.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tissue.

BACA JUGA:Perbasi Persiapkan Skuad Hadapi Piala Dunia

BACA JUGA:Gol Bunuh Diri Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final

Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana asusila tersebut dikenakan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, Kombes Pol Andri mengatakan bahwa, para korban memang harus mendapatkan pendampingan psikologis. Mengingat, ada paksaan dan ancaman yang didapatkan oleh korban.

"Kami akan merekomendasikan untuk ada pendampingan kepada para korban. Saya yakin juga dari usia dia sudah dewasa tapi, karena iming-iming dan paksaan serta ancaman video agar pelaku bisa melakukan hal itu kepada korban," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa ada dampak psikis dari korban atas kejadian tersebut. Sehingga dibutuhkan pendampingan terhadap para korban. (eri/ira)

Tag
Share