Bupati Romi Pimpin Pengukuhan Kades dan BPD, Perpanjangan Masa Jabatan di Tanjabtim

Bupati Romi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades.- Harpandi/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARASABAK - Puluhan Kades dan ratusan BPD se Kabupaten Tanjab Timur diperpanjang masa jabatannya hingga 8 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.

Serta, dalam Undang-Undang yang sama, berdasarkan surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, hal penegasan ketentuan perubahan peralihan terkait Kades dan BPD.

Pengukuran perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini langsung dilakukan oleh Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, dihadapan seluruh kepala OPD serta unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab, juga dihadapan seluruh Kades dan ketua TP-PKK desa serta anggota BPD dari masing-masing desa.

Dalam wawancaranya usai kegiatan ini, Bupati Romi berharap kepada Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dalam kegiatan tersebut, agar bisa mengemban dengan sebaik-baiknya apa yang telah diamanatkan oleh masyarakat kepada mereka, dan jangan khianati kepercayaan yang telah diberikan.

BACA JUGA:Lahan Sawah di Tanjabbar Terus Berkurang, Akibat Alih Fungsi Lahan

BACA JUGA:Penggajian PPPK Bakal Jadi Beban

“Kami akan terus memantau kinerja para Kades dan anggota BPD yang ada di kabupaten ini. Agar, apa yang mereka lakukan sesuai dengan Tupoksi mereka dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang telah diamanatkan. Yang pasti, utamakan kepentingan masyarakat diatas segalanya," ujarnya.

Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Tanjab Timur, Mariontoni, dalam keterangannya menjelaskan, dari 73 Kades yang masih menjabat saat ini dari hasil pemilihan secara langsung, 3 diantaranya merupakan PAW.

"Dan dari 73 desa yang ada di kabupaten ini, terdapat 416 orang anggota BPD, 365 orang perangkat desa dan 312 orang Kadus," jelasnya.

Sedangkan untuk Kades dengan masa pengabdian selama 3 periode ada 16 Kades, 2 periode ada 16 Kades dan untuk masa pengabdian selama 1 periode ada 41 Kades.

BACA JUGA:Interior Graha Siginjai Digarap, Percantik Tampilan Bagian Dalam Gedung

BACA JUGA:Harap Tingkatkan Sinkronisasi dan Komunikasi, Pesan Wagub Sani Terhadap Forum Pembauran Kebangsaan

"Untuk Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2026 dan diperpanjang hingga tahun 2028, ada sebanyak 28 Kades. Lalu Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2028 kemduain diperpanjang hingga tahun 2030, ada sebanyak 45 Kades," pungkasnya. (Pan/Viz)

Tag
Share