Penyidik Periksa 2 Tersangka Baru, Dalam Kasus Ko Apex di Jambi

PERIKSA TERSNAGKA: Ko Apex saat baru tiba di Bandara Sultan Thaha, setelah dilakukan upaya paksa. Sementara penyidik Polda Jambi memeriksa 2 tersangka baru dalam kasus ini. -Elvina Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Polda Jambi terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus Afandi Susilo alias Ko Apex, yang saat ini tengah dalam tahanan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). 

Pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus ini telah dilakukan oleh penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dua tersangka baru tersebut diidentifikasi dengan inisial S, seorang pegawai swasta dari perusahaan penerbit sertifikat pembangunan, dan inisial A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku. 

ASN berinisial A diduga terlibat sebagai juru ukur dan operator pendaftaran, sedangkan S diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat pengiriman palsu.

BACA JUGA:Diduga Terpeleset Kemudian Hanyut, Eli Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tim Sapuangin Bertekad Pertahankan Gelar

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka baru ini," kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dari Ditreskrimum Polda Jambi dalam konfirmasinya kepada jambi-independent.co.id (Jambi Independen grup).

Sebelumnya, pada Rabu malam, 12 Juni 2024, dalam konferensi pers di Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kasus Ko Apex.

Ko Apex sendiri telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditahan. Upaya paksa dilakukan untuk memastikan kehadirannya setelah Ko Apex tidak menghadiri panggilan pada tanggal 27 Mei 2024 dan sebelumnya pada tanggal 21 Mei 2024 dengan alasan masih berada di luar kota.

Ko Apex saat ini dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

BACA JUGA:Rudapaksa Murid Kelas Lima SD, Pelaku Diancam Pidana Penjara 15 Tahun

BACA JUGA:Daftar Tim Lolos Perempat Final

Reaksi dari Dinar Candy, kekasih Ko Apex, yang menyatakan keyakinannya bahwa Ko Apex tidak akan terjerat hukum, telah menjadi perhatian tersendiri. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Dinar Candy menegaskan bahwa upaya untuk menghadapi Ko Apex tidak akan berhasil. (eri/ira)

Tag
Share