Selingkuh, Pria di Prabumulih Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

LAPORAN: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

PALEMBANG - Malang nian yang dialami NR (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini. 

Betapa tidak, ibu yang mempunyai dua anak tersebut sudah dikhianati suaminya sendiri, SJ yang menikahi janda dan menelantarkan kedua anaknya.

Tak terima suaminya menikahi seorang janda, NR melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih karena diduga telah melakukan perkawinan di bawah tangan dengan penghulu berinisial BHR, di kawasan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Minggu 19 November 2023, sekitar pukul 16.00 lalu.

SJ dan janda tersebut dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 279 KUHP dimana pernikahan di bawah tangan tanpa sepengetahuan dari istri yang sah. Tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama (PA), ini merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Sedang Mandi, Seorang Pria Dibunuh

BACA JUGA:Sabu Senilai Rp 1 M Diblender di Depan Pemiliknya

Atas laporan ibu muda dengan nomor LP/B/52/II/2024/ Sumsel /Res/PBM/26-02-2024 tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ dan UV .

Dibincangi awak media, NR didampingi kuasa hukumnya Firiansyah SH membenarkan dia telah melaporkan suaminya sendiri. 

"Benar kami melaporkan suami ke Polres Prabumulih karena diduga melakukan kejahatan perkawinan dengan menikahi bawah tangan seorang janda tanpa sepengetahuan saya sebagai istri sah," ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.

Sementara, Kuasa Hukum Usman Firiansyah menambahkan, atas perkara tersebut pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan UV. 

BACA JUGA:Joe Biden Yakin Maju Sebagai Presiden AS

BACA JUGA:Wanurejo Dicanangkan Sebagai Desa Wisata Terbaik

"Karena dua terlapor telah melanggar peraturan yang berlaku dugaan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara," ungkap Usman.

Lebih lanjut Usman mengaku, akibat apa yang dilakukan SJ dan UV itu, membuat korban dan dua anak hasil perkawinan dengan SJ ditelantarkan dan tidak diberikan nafkah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan