Selingkuh, Pria di Prabumulih Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

LAPORAN: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Kita mendesak APH bertindak tegas dengan menangkap dan menahan dua terlapor karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar pulau Sumatera atau adanya upaya pihak-pihak untuk menghambat proses hukum ini berlanjut," katanya.

Usman mengaku percaya dengan tim penyidik Polres Prabumulih yang akan bekerja profesional dan tegas dalam menindaklanjuti laporan dari kliennya yang merasa sangat dirugikan.

BACA JUGA:Penempatan Dokter Sebaiknya Dikendalikan Pusat, IDI: Lebih Tersentralisasi

BACA JUGA:Rp11 Triliun Disetujui Untuk Bantuan Pangan Hingga Desember

"Klien kami juga menuntut keadilan serta mendesak untuk mengungkap kemungkinan adanya lingkaran yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kejahatan perkawinan yang merugikan klien kami," pintanya.

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan MH membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya melalui Unit PPA telah mengeluarkan surat panggilan terhadap terlapor SJ dan UV.

"Ya, benar terlapor telah kita panggil melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, kemarin terlapor sempat tidak datang dan hari ini Kamis 11 Juli 2034 dipanggil lagi, nanti perkembangannya akan kami infokan," jelasnya. 

Di tempat terpisah, terlapor SJ saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan