Hari Ini Mulai Beraktivitas, Proses Pembelajaran di SDN 212 Kota Jambi

GOTONG-ROYONG: Tampak sejumlah walu murid ikut bergotong-royong di SDN 212 Kota Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Pembayaran tersebut sesusai putusan Mahkamah Agung (MA), senilai Rp1,78 miliar 

Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemkot Jambi telah bersepakat dengan kelurga Hermanto, di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. 

"Kami sepakat melaksankan putusan MA, melakukan pembayaran Rp1,78 M, dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi, usai mediasi di PN Jambi kemarin. 

BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Lebih Baik

BACA JUGA:KRI REM-331 Uji Tembak Meriam

Selanjutnya sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah, sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi. 

"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipin di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," imbuhnya. 

Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran. 

"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin esok anak sudah bisa sekolah di SDN 212," pungkasnya.(zen)

Tag
Share