Tujuh Pengaduan Sepanjang Tahun 2024

WORKSHOP: Workshop keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi dengan menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi.-JENNIFER AGUSTIA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi, masih belum maksimal, khususnya di badan pemerintahan.

Dari keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Jambi, baru tiga OPD yang dinyatakan informatif oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.

Ahmad Taufik Helmi, Ketua KI Provinsi Jambi mengatakan, tiga OPD tersebut dinyatakan informatif berdasarkan monitoring dan evaluasi (Monev) KI Provinsi Jambi tahun 2023 lalu. 

“Hanya tiga yang dinyatakan informatif, yaitu Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ini berdasarkan Monev tahun 2023 lalu, ada sekitar enam indikator penilaian. Selebihnya, belum informatif. Namun meski sudah dinyatakan informatif, kalau ada masyarakat yang mengajukan permohonan ke KI, tetap akan ditindak lanjuti, dan OPD itu harus memberikan informasi,” katanya di sela-sela workshop mengenai keterbukaan informasi publik, Kamis (18 Juli 2024).

BACA JUGA:Masih Buka Pendaftaran Siswa, Hingga Akhir Bulan Juli

BACA JUGA:Bakal Dipulangkan ke Daerah Asal, Sejumlah PSK yang Diamankan di Pucuk

Tahun ini, mulai dari Januari hingga bulan Juli ini, KI sudah menerima laporan sebanyak tujuh kasus, salah satunya berasal dari media massa.

“Hari ini masuk register ke tujuh. Jadi rata-rata setiap bulan itu kita menerima satu pengajuan,” katanya.

Pengajuan keterbukaan informasi itu, ada yang terkat anggaran, kemudian kegiatan dinas di OPD, ada juga mengenai dana desa dengan terlapornya Kepala Desa.

“Mayoritas terkait dengan anggaran. Seperti sebelumnya anggaran desa, termohon kepala desa. Kemudian informasi kegiatan dinas di OPD,” katanya. 

BACA JUGA:Indonesia Naik Satu Peringkat ke Rangking 133 Dunia FIFA

BACA JUGA:Pembaruan Data Penduduk Pastikan Akurasi Informasi

Dia mengatakan, terkait dengan workshop ini, melibatkan sejumlah pihak, seperti media massa, organisasi pers, dan NGO. 

“Tujuannya untuk menyatukan pemahaman dengan teman-teman media dan NGO terkait keterbukaan informasi publik, standar layanan, dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik,” tandasnya. (enn/zen) 

Tag
Share