Pendapatan Daerah Diproyeksikan Menurun, Pada APBD Perubahan Tahun 2024
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih saat menyerahkan salinan KUA-PPAS ABPD Perubahan tahun 2024.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2024 dan KUA-PPAS APBD Kota Jambi tahun 2025 telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan, beberapa waktu lalu.
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menyebutkan, penyusunan dokumen Perubahan KUA dan PPAS telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah.
“Kami menyampaikan KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2024 untuk dibahas tidak terlalu lama agar pembangunan di Kota Jambi tidak mengalami kendala,” jelas Sri.
“Untuk KUA-PPAS Anggaran tahun 2025 saya ucapkan terima kasih kepada Dewan karena telah disepakati dan telah ditandatangani” lanjut Sri.
BACA JUGA:Ten Hag Pentingnya Peningkatkan Performa
BACA JUGA:Sri Sebut PAUD Penting Dalam Fase Perkembangan Seorang Individu
Dikesempatan itu, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menyampaikan Ringkasan Rencana Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Di antaranya, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah secara total diproyeksikan mencapai Rp1.861.585.806.938, atau mengalami penurunan sebesar Rp2.636.804.062 bila dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp1.864.222.611.000.
Adapun rinciannya yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp508.179.874.938, mengalami penurunan sebesar Rp37.359.127.062 atau sebesar 6,85%.
“Dibanding dengan target PAD pada APBD tahun 2024 yang sebesar Rp545.539.002.000,” katanya.
BACA JUGA:Leny Yoro Sangat Gembira
BACA JUGA:Verstappen Waspadai Pengejaran McLaren
Sementara Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp1.351.917.932.000 meningkat sebesar Rp34.722.323.000.
Sedangkan untuk Pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp1.488.000.000.