Kemenkumham Jambi MoU dengan Pemkab Merangin, Termasuk Over Kapasitas dan Pengelolaan Lapas Kelas II B Bangko

MoU: Penandatanganan MoU antara Pemkab Merangin dan Kemenkumham. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Termasuk pembinaan kesehatan, mental, maupun spiritualnya, karena bagaimanapun berkumpul dengan orang banyak pada suatu ruangan yang over kapasitas akan banyak hal-hal yang senantiasa timbul.

‘’Melalui MoU ini nanti akan bisa diuraikan persoalan-persoalan yang terjadi di Lapas Bangko. Bagaimanapun baik narapidana maupun tahanannya merupakan warga Kabupaten Merangin,’’ terang M Adnan.

BACA JUGA:Tiba-tiba Ada Kendaraan Arah Berlawanan, Sopir Banting Stir dan Honda Brio Masuk Jurang

BACA JUGA:Amri: Tidak Selamat, Kalau Saya Menikmati, Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Beasiswa Diknas Provinsi Jambi

Salah satu fungsi dari pemasyarakatan adalah fungsi pembinaan. Tugaspetugas Lapas itu adalah pembinaan. Bagaiman nanti program kemandirian, program kepribadian.

Dua hal ini akan sangat penting karena mempengaruhi seluruh kegiatan dan aktivitas di Lapas dan Rutan. ‘

"Nanti Pak Kalapas dan kepala OPD terkait akan melakukan MoU kembali,’’ jelas M Adnan.

Terkait laporan pelanggaran HAM berat dan ringan,  sangat banyak diterima Kamwil Kemenkumham Jambi. Ini semua, harap M Adnan, harus difasilitasi untuk mengurangi beban dari si pelapor itu sendiri.

BACA JUGA:TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Resmi Dibuka

BACA JUGA:Bangun Jogging Track dan RTH, Sulap Lapangan Akso Dano dan Pasar Sengeti

"Jadi kalau semua harus lapor ke Jambi nanti repot karena butuh waktu dan biaya. Kami berkeinginan membangun satu Pos Pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang bisa ditangani oleh daerah lewat perwakilan yang akan ditempatkan di Kantor-kantor  Camat nanti. (*)

Tag
Share