80.000 Benih Lobster Dilepasliarkan, Penyelundupan dengan Nilai Rp 12 Miliar

LEPAS LIAR: Pelepas liaran benih lobster di kawasan konservasi Pantai Manjuto, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo melepasliarkan benih-benih lobster, di kawasan konservasi Pantai Manjuto, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat, guna menjaga kelestarian laut. Pelepasan ini dilakukan bersama PSDKP Provinsi Sumatra Barat.

"Benih lobster yang dilepasliarkan ini, merupakan hasil tangkapan kami yang hendak diselundupkan oleh seorang pria asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bernama Joko Purwanto (43). Ia melintasi di Jalan Lintas Sumatra Pal 9 dengan menggunakan mobil Inova berwarna silver metalik bernopol B 1865 JVG," ujar Kanit Tipidter, Ipda Rizky Threeyudha Putra.

Sebelumnya, Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster di kawasan Jalan Lintas Sumatra Pal 9, Desa Sungkai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo. Operasi penangkapan yang dilakukan bersama tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo ini berlangsung pada Kamis malam.

Benih lobster yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah ini, diamankan dari seorang tersangka yang berasal dari Lampung. Berdasarkan informasi yang diterima, benih lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Dharmasraya.

BACA JUGA:RI Usulkan Tiga Rekomendasi Acara Tingkat Tinggi Pandemic Fund

BACA JUGA:Pemerataan Pendapatan Daerah Jadi Tantangan Baru

Pelaku melakukan  penyelundupan tersebut bernama Joko Purwanto, membawa 16 box styrofoam yang berisi benih lobster sebanyak 80 ribu ekor, dengan nilai mencapai Rp 12 miliar. Benih-benih tersebut dikemas dalam plastik bening untuk memudahkan penyelundupan.

Ipda Rizky Threeyudha Putra menyatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Berkas SPDP sudah dilimpahkan ke jaksa dan tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bungo," kata Rizky.

Atas perbuatannya, Joko Purwanto dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Hamas Peringatkan Aksi Zionis Terhadap Masjid Al-Aqsa

BACA JUGA:SIG Pasok Beton Pembangunan Tol, Hubungkan Jambi ke Lampung

Pelepasan liar benih lobster ini merupakan upaya serius Polres Bungo, dalam menjaga kelestarian laut dan mencegah kerugian negara akibat penyelundupan sumber daya laut yang dilindungi. (mai/enn)

Tag
Share