Siap Buktikan Perbuatan Pidana, Terdakwa Pungli Rutan KPK
Pengunjung mengamati buku di dalam bus KPK di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).-ANTARA-Jambi Independent
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
BACA JUGA:260 Disway
BACA JUGA:Fasilitasi Kebutuhan Air Baku di IKN hingga Satu Dekade
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, sebanyak 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (ANTARA)