Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Korupsi Beasiswa Diknas Provinsi Jambi Ditunda

TUNTUTAN: Penasihat hukum terdakwa Ilhamsyah memperlihatan bukti dimuka sidang. Sementara sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum ditunda, hingga Rabu 31 Juli 2024. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Sidang lanjutan dugaan korupsi 4 orang terdakwa dugaan korupsi beasiswa Diknas Provinsi Jambi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Hanya saja, sidang dengan agenda pembeacaan tuntutan jaksa penuntut umum, harus ditunda. 

Dari penelurusan di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi, alasan penundaan sidang ini, karena jaksa penuntut umum masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan mereka.  

“Sidang kembali dijadwalkan Rabu, 31 Juli 2024, dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum,” sebut pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jambi. 

Untuk diketahui, Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan para terdakwa Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan Amri Daiman, atau suatu koorporasi, yang pada akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937. 

BACA JUGA:Penyidik Periksa Para Saksi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gelar Akademik

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi, Ditemukan Petugas Kebersihan Tanjab Barat di Tumpukan Sampah

Jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (awal dan lanjutan) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.  

Bahwa pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi jambi mengalokasikan anggaran belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK sebesar Rp 6,9 miliar. Nilai itu diberikan kepaa 2.760 siswa dengan besaran beasiswa Rp 2,5 juta. 

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 adalah Agus Herianto, sedangkan yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu terdakwa Abdul Mukti.

Sekira bulan Januari 2018, Terdakwa Abdul Mukti bersama saksi Agus Herianto, dan Amri Daiman, selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu membahas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018. 

BACA JUGA:TMMD Kodim 0415/Jambi Bangun 4 Sumur Bor

BACA JUGA:Puluhan Anjing Liar Mengancam Keselamatan Warga Sabak Barat Tanjab Timur

Dalam pertemuan tersebut Agus Herianto, mengusulkan dan menyarankan kepada Abdul Mukti dan Amri Daiman, agar pemberian beasiswa untuk SMA dan SMK diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris bukan diberikan secara tunai. Usulan dan saran dari Agus Herianto, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi tersebut kemudian diterima dan disetujui oleh Abdul Mukti dan Amri Daiman.

Setelah ada perubahan bentuk kegiatan program Beasiswa dari pemberian secara tunai yang diubah menjadi pemberian dalam manfaat kemampuan berbahasa Inggris, kemudian sekira bulan Maret 2018 saksi Amri Daiman bersama Ibnu Jamil, menemui Ilhamsyah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan