Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Korupsi Beasiswa Diknas Provinsi Jambi Ditunda

TUNTUTAN: Penasihat hukum terdakwa Ilhamsyah memperlihatan bukti dimuka sidang. Sementara sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum ditunda, hingga Rabu 31 Juli 2024. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Dimana sebelumnya antara terdakwa Ilhamsyah, dan terdakwa Amri Daiman  tersebut memang sudah saling kenal. Ilhamsyah, sebelumnya juga pernah mendapat paket pekerjaan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Amri Daiman, langsung memberitahukan kepada terdakwa Ilhamsyah, tentang adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000. 

BACA JUGA:Al Haris Sebut Jadi Aksi Nyata, PLTB Buahkan Hasil yang Memuaskan

BACA JUGA:Bukan Sekedar Jadi Pilihan, Penanggulangan dan Pencegahan Judi Online

Amri Daiman, juga memperkenalkan Ilhamsyah, dengan saksi Ibnu Jamil. Amri memberitahukan kepada Ilhamsyah bahwa Saksi Ibnu Jamil tersebut adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (saksi Agus Hariyanto, SH), yang dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan