Ajukan Bantuan 6 Helikopter, Untuk Penanganan Karhutla di Jambi

Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto, Kabag Ops Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Khoemeini dan Kurniawan sebelum meninjau karhutla dengan heli.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Penetapan lokasi posko karhurla ini, kata dia, disesuaikan dengan lokasi yang kerap terjadi bencana kebakaran lahan.

Sementara Gubernur Jambi, Al Haris mengimbau agar seluruh elemen saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan karhutla.

BACA JUGA:BPPRD Kota Jambi Persiapkan Tim Optimalisasi, Ketaatan Wajib Pajak di Kota Jambi

BACA JUGA:Hingga Kini Belum Diperbaiki, Kondisi Fender Jembatan Aur Duri I

“Saya imbau semuanya untuk tetap siaga dan waspada, kita lakukan upaya antisipasi sedini mungkin, sehingga tidak terjadi lagi karhutla di Provinsi Jambi,” katanya.

Sehubungan dengan ditetapkannya status Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 533 tahun 2024 terhitung mulai 19 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024, maka diharapkan seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, serta seluruh pemangku kebijakan untuk dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam penanggulangan karhutla di Provinsi Jambi. (zen)

Tag
Share