UIN STS Jambi Menangkan Sengketa Tanah Kampus I Telanaipura

Rektor UIN STS Jambi memimpin rapat bersama para pejabat membahas tindak lanjut pasca putusan---

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Penantian panjang UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan.

Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum mengenai status tanah di Kampus I UIN STS Telanaipura, Kota Jambi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 29 Juli lalu memberikan titik terang yang dinantikan.

BACA JUGA:Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 10,1 Miliar

BACA JUGA:Begini Tanggapan Maxim Atas Kasus Siswi SMAN di Jambi yang di Begal Ojek Online

Proses persidangan yang berlangsung sejak 29 Maret 2023, dengan Nomor Perkara: 45/Pdt.G/2023/PN Jmb, akhirnya menetapkan bahwa tanah tersebut sah milik UIN STS Jambi.

Keputusan ini menjadi dasar kuat bagi universitas untuk mempertahankan hak atas tanah yang selama ini dikuasai oleh masyarakat.

Kabar baik ini disambut dengan sukacita oleh seluruh jajaran UIN STS Jambi. Dalam beberapa hari terakhir, para pimpinan dan pejabat universitas melakukan pengkajian intensif untuk merencanakan tindak lanjut dan pengembangan aset, terutama untuk mendongkrak potensi bisnis dari sektor pendapatan layanan Badan Layanan Umum (BLU).

"Kami sangat bersyukur. Alhamdulillah, setelah lebih dari 40 tahun bersengketa, tanah ini akhirnya memiliki kejelasan hukum. Ini selalu menjadi temuan dalam setiap audit, dan kini kami bisa mengucap syukur bahwa tanah tersebut sah milik kita," ungkap Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. Asad, M. Pd.

Rektor juga tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, terutama kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah berjuang keras sebagai pengacara negara dan kuasa penggugat. 

"Kami berterima kasih kepada institusi Kejaksaan Tinggi Jambi dan para jaksa yang terlibat langsung, seperti Dr. Agus Irawan Yustisianto, S. H., M. H., Anton Rahmanto, S. H., M. H., Dede Setiawan, S. H. M. H., Dr. Fachrul Rozi, S. H., M. H., Leindriza, S. H., Ninik Wahyuni, S. H., M. H., dan lainnya. Terima kasih juga kepada pimpinan dan pejabat terdahulu serta saat ini," ujarnya.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Maxim Atas Kasus Siswi SMAN di Jambi yang di Begal Ojek Online

BACA JUGA:Usai Bentrok, Dua Dusun di Bungo Sepakat Berdamai, Ini Kronologinya

"Semoga hasil ini membawa kebaikan dan manfaat serta menjadi ladang amal bagi kita semua. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam proses hukum ini, hingga UIN STS Jambi dinyatakan sebagai pemakai sah tanah bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977," tambah Rektor.

Prof. As’ad menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan langkah penting bagi perkembangan UIN STS Jambi. "Dengan putusan ini, kita dapat fokus pada pengembangan dan peningkatan fasilitas kampus. Semoga masyarakat dapat memahami dan menghormati putusan hukum," katanya. (*)

Tag
Share