Penerimaan PPPK Tahun 2024 Kembali Buka Peluang

--

KERINCI - Kabar baik bagi tenaga honorer yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lulus tahun 2023 ini.

Di mana mereka masih ada peluang dan bisa mengikuti tes seleksi PPPK di tahun 2024 mendatang. Karena Kerinci sudah mengusulkan beberapa formasi untuk penerimaan tes PPPK tahun depan.

Hal ini disampaikan kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi. Dia mengatakan, tahun 2023 ini Kerinci hanya menerima sekitar 800 lebih formasi PPPK yang diterima.

Mulai dari teknis, guru serta tenaga kesehatan. Jumlah pelamar juga cukup banyak. Artinya akan ada banyak pelamar yang tidak bisa diterima tahun 2023.

Lanjutnya, bagi yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2023 ini masih ada waktu sampai tahun 2024.

“Pemerintah Kabupaten Kerinci juga akan menerima formasi tes PPPK untuk tahun 2024, dan kami sudah mengusulkan untuk penerimaan formasi PPPK untuk seleksi tahun 2024,” jelasnya.

Dikatakan Efrawadi, tahun 2024 merupakan batas terakhir seleksi PPPK. Di tahun tersebut juga tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer.

“Penerimaan honorer sudah tidak dibolehkan lagi,” jelasnya.

Sementara untuk tahun ini tes sudah selesai dan pengumuman hasil tes akan diumumkan mulai tanggal 6 sampai dengan 14 Desember. Untuk diketahui, katanya setelah tes CAT yang dilaksanakan di Jambi maka tidak ada lagi tes tambahan.

“Hasil tes CAT merupakan hasil akhir tidak ada lagi tes susulan, apapun hasil CAT itulah yang menjadi nilai peserta tes,” katanya.

Dia menambahkan, sistem kelulusan berdasarkan perangkingan nilai yang ditentukan oleh BKN. Jadi bukan BKPSDM yang menentukan lulus apa tidak.

“Hasil tes diumumkan langsung ke akun, mereka semua yang lulus berdasarkan perangkingan dan rangkingnya pusat yang menentukan,” jelasnya.

Dijelaskan Efrawadi, perlu diingatkan kepada seluruh peserta tes PPPK. Bahwa hasil CAT sudah diketahui oleh masing-masing peserta dan hasil tes CAT yang sudah keluar tidak ada yang bisa menambahkan.

“Jangan percaya dengan calo yang mengaku bisa meluluskan karena hasil CAT tidak mungkin bisa dirubah,” tutupnya. (sap/zen)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan