2.316 Jiwa Terselamatkan Polda Jambi Amankan Sabu 463 Gram

--

Jambi - Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, mengamankan 463 gram barang bukti sabu, dan mengamankan 1 orang tersangka, pada Jumat, 26 Juli 2024.


Tersangka yakni berinisial M, warga Kecamatan Singkut, Sarolangun, yang berhasil diamankan di Depan SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi.


Hal tersebut disampaikan oleh Wadir ResNarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Mapolda Jambi. Dirinya mengatakan bahwa, tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan kurir.


“Kronologi penangkapan pada 26 Juli 2024, tim opsnal mendapatkan informasi terkait adanya peredaran barang tersebut, tersangka yang berhasil diamankan merupakan kurir,” ungkapnya.


Andi mengatakan, M memperoleh barang bukti sabu dari seorang pria berinisial A, dengan sistem lempar. Hingga saat ini, A masih dalam pengejaran oleh Subdit I Ditresnarkoba  atau DPO.


“Narkoba ini berasal dari Jambi, yang diletakkan di suatu tempat oleh A, dan kemudian diambil oleh M untuk kemudian diedarkan di Jambi,” sebutnya.


Tersangka disangkakan pasal 114 atau pasal 112 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.


“Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 2.316 Jiwa,” tuturnya.
Jika direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4.500.000, maka berhasil menyelamatkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar 10.422.000.000.


Apabila 1 Gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300.000, maka total nilai Barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 602.407.000. (eri/ira)

Tag
Share