Waduh, 85 Aset Tanah Pemkab Tebo Belum Bersertifikat
Kabid Aset Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi-Ihwan-Jambiindependent.bacakoran.co
MUARATEBO – 85 aset tanah milik Pemkab Tebo belum bersetifikat.
Bahkan, tiga aset tanah lainnya masih dalam kondisi bersengketa.
Total dikatakan Kabid Aset Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi, ada 653 aset tanah milik Pemkab Tebo.
Pihaknya diwajibkan setiap tahun untuk mensertifikatkan aset, yang sejalan dengan program MCP KPK.
BACA JUGA:Jadi yang Pertama di Jambi, Kembangkan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Bersih
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Sore Nanti Kejuaraan Tarung Derajat Walikota Jambi Cup II Resmi Bergulir
Ia menerangkan bahwa posisi pada tahun 2022 tercatat sebanyak 536 bidang tanah yang bersertifikat.
“Di tahun 2023 sampai di triwulan ke tiga ini, posisi di Oktober ini ada 32 sertifikat yang akan diserahkan BPN dan kita sudah mengusulkan lagi sekitar 4 atau 5 lagi," kata Anton.
Ia mengungkapkan aset yang belum bersertifikat ini memiliki kendala, karena ada yang berada di kawasan hutan dan di dekat aliran sungai.
Anton menerangkan bahwa, aset yang berjarak 100 meter dari daerah aliran sungai tidak diperbolehkan bersertifikat.
BACA JUGA:Rominop Resmi Gantikan M Nasir sebagai Anggota DPRD Kota Jambi
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Jaga dan Tingkatkan Layanan Perumda Air Minum Tirta Mayang
"Kemudian yang kedua ada beberapa bangunan kita itu di dalam kawasan, bangunan sekolah, puskesmas. Dia tercatat sebagai aset pemda tapi di dalam kawasan," jelasnya.
Sebanyak tiga bidang tanah yang jadi aset Pemerintah Kabupaten Tebo masih bersengketa.
Tiga bidang tanah tersebut berada di satu lokasi, yaitu dua bidang tanah di ruko 44 dan di ruko 25 di Pasar Sarinah Rimbo Bujang.
"Itu sudah putus di mahkamah kemarin, pemerintah daerah, sebelum terbit HPL belum boleh mengklaim sebagai aset," kata Kabid Aset Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Fadhil Arief Berhasil Mendapatkan Penghargaan pada Indonesia Visionary Leader (IVL) 2023
BACA JUGA:Newcastle Digosipkan Cari Pengganti Sandro Tonali
Lanjut Anton menegaskan, bahwa status ruko 44 dan 25 tersebut masih status quo.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Tebo masih melakukan prosesi pengurusan HPL.
Ia menambahkan meski di satu lokasi, aset tersebut tercatat jadi tiga bidang tanah karena dipisahkan oleh jalan.
"Sekarang masih tahap pengurusan HPL," pungkasnya.(*)