Simak! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per Agustus 2024
Besaran iuran bpjs per agustus 2024-Pixabay-
2. Sebesar Rp100.000/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp150.000/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status pemeliharaan diaktifkan kembali apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda pelayanan yakni 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Simak! Begini Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Menggunakan Asuransi Swasta
BACA JUGA:BPJS Beri Teguran ke RSUD Abdul Manap, Ancam Putus Kerja Sama
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
(*)