Komisi III: Pejabat Publik Beri Informasi Akurat Demi Jaga Kepercayaan

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan pejabat publik menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dengan memberikan informasi yang akurat, sehingga inisial T untuk sosok bandar judi tidak menimbulkan kegaduhan.

“Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa semua pejabat publik berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga Pemerintah,” kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya merespons kegaduhan informasi terkait sosok bandar judi online (judol) berinisial T yang pertama kali disebut oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Menurut dia, ketidakakuratan informasi dari pejabat publik dapat berakibat fatal bagi citra lembaga pemerintah karena dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, terlebih apabila ada kesan saling menyalahkan antarlembaga.

BACA JUGA:Pikul Agama

BACA JUGA:Polda Jambi Bongkar Delapan Kasus Karhutla dalam Dua Pekan, Ini Detailnya!

“Pejabat pemerintahan jangan buat gaduh dengan pernyataan dan kebijakannya karena akan membingungkan masyarakat. Bagaimana rakyat mau percaya kalau pemimpin negaranya malah gaduh sendiri,” tuturnya.

Adapun terkait upaya pencegahan anak-anak dan remaja yang terlibat pada judi online, dia menilai perlu ada penerapan sistem pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat dalam hal akses terhadap judi online.

Ia pun mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan judi online dengan memberantas para bandar yang berada di tingkat hulu.

"Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, influencer judol. Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan," ucapnya.

BACA JUGA:Jasad Pria di Sungai Gelam Ternyata Disembunyikan dalam Lemari Tiga Hari Sebelum Ditemukan

BACA JUGA:UNJA Adakan Pelatihan Karier RIASEC untuk Guru SMP Negeri 30 Muaro Jambi, Dorong Identifikasi Bakat Siswa

Didik pun meminta agar pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus judi online dilakukan secara berkelanjutan, termasuk tidak memberikan toleransi kepada oknum aparat yang terlibat.

“Penindakan hukumnya pun juga tidak boleh musiman, harus berkesinambungan hingga tuntas, dan bukan hanya agen, pelaku, influencer serta penyerta lainnya saja yang ditindak, tapi yang utama adalah para bandar dan bekingnya. Bongkar, usut tuntas, dan tindak tegas kejahatan pokok dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya,” ujarnya.

Tag
Share