Pasutri di Tebo Terpaksa Dibui, Nekat Edarkan Sabu
Editor: Rizal Zebua
|
Kamis , 08 Aug 2024 - 18:33
Ilustrasi - Pengedar sabu-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Kasat menegaskan keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (wan/zen)