Angga Rafi Dijatuhi 1,5 Tahun Penjara atas Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan, Kamis, 8 Agustus 2024.--jambi.tribunnews.com
Ketika terdakwa dan PH Sudah menerima hasil putusan hakim tersebut, maka nanti jaksa tinggal eksekusi dari terdakwa menjadi narapidana.
“Meskipun tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima hasil putusan, namun status perkaranya masih belum inkrah karena sesuai amanat UU ada waktu 7 hari ke depan bagi terdakwa untuk melakukan pikir pikir."
BACA JUGA:Ahmadi Zubir Mengutamakan Pendidikan Beragama bagi Generasi Muda Sungai Penuh
BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila Melibatkan Ketua BPD di Tebo Diselesaikan Secara Kekeluargaan
"Ketika dalam waktu tersebut tidak ada upaya banding maka baru perkara tersebut inkrah, “ pungkasnya.
Untuk diketahui dalam kasus tersebut terdapat dua anggota Kas Bara diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Satu dari dua orang itu sebelumnya sudah diputus PN Jambi.
Sementara satu terdakwa lagi dijadwalkan pada Kamis 1 Agustus 2024 menjalani sidang putusan di PN Jambi.
Namun sidang pembacaan putusan tersebut harus ditunda hingga minggu depan.
“Untuk sidang putusan atas nama Angga Rafi Saputra yang dijadwalkan jalani sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, penundaan tersebut dikarenakan putusan belum siap, “ ujar Humas PN Jambi Suwarjo.
Terdakwa atas nama Sasi Kusworo Bin Suhaemi dengan kurungan Satu tahun enam bulan dari tuntutan selama dua tahun penjara.
“Sidang putusan sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan, “ ujarnya.(*)