Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT RI ke-79

Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Program ini bertajuk "Gebyar Kemerdekaan" dan berlangsung dari 19 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati bertahun-tahun, dimana pemilik cukup membayar pajak untuk dua tahun saja.

BACA JUGA:Edi Purwanto Berikan Semangat kepada Ribuan Mahasiswa Baru dalam PKKMB Unja 2024

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Adakan Berbagai Kegiatan untuk Merayakan HUT RI ke-79

Program ini menawarkan beberapa keuntungan, antara lain bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Syarat dan ketentuan program pemutihan ini adalah sebagai berikut:

- Pembebasan Pokok Pajak: Kendaraan yang pajaknya mati selama dua hingga lebih dari lima belas tahun, cukup membayar dua tahun pajak.

- Pembebasan Sanksi Administratif PKB: Untuk kendaraan yang telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

- Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II: Untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

- Pembebasan Denda SWDKLLJ: Untuk tahun-tahun yang telah lewat sebesar 100%.

- Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang: Untuk kendaraan hasil lelang rampasan negara, kendaraan dinas pemerintah, serta perusahaan pembiayaan/leasing.

- Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang: Untuk yang telah melewati tanggal jatuh tempo.

- Pembebasan Pajak Progresif: Untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan roda empat.

Dokumen yang diperlukan untuk mengikuti program ini adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan