Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT RI ke-79
Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan--
- Balik Nama: KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian.
- Perpanjangan Tahunan: KTP asli dan STNK asli.
Pembayaran tahunan PKB dapat dilakukan melalui:
- SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota
- SAMSAT Keliling
- Pos SAMSAT Thehok
- Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC)
- Mall Pelayanan Publik
- ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking
- Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi
Untuk pembayaran lima tahunan (ganti STNK), pembayaran dilakukan melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Elsa dan Anna Kembali! ''Frozen 3'' Akan Rilis di Tahun 2027
Program pembebasan ini tidak berlaku untuk:
- Pokok BBN I (kendaraan baru)