Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT RI ke-79

Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan--

- Balik Nama: KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian.

- Perpanjangan Tahunan: KTP asli dan STNK asli.

Pembayaran tahunan PKB dapat dilakukan melalui:

- SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota

- SAMSAT Keliling

- Pos SAMSAT Thehok

- Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC)

- Mall Pelayanan Publik

- ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking

- Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi

Untuk pembayaran lima tahunan (ganti STNK), pembayaran dilakukan melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:DPRD Jambi Mengadakan Sidang Paripurna untuk Penyampaian Nota Pengantar KUPA PPAS Perubahan Tahun 2024

BACA JUGA:Elsa dan Anna Kembali! ''Frozen 3'' Akan Rilis di Tahun 2027

Program pembebasan ini tidak berlaku untuk:

- Pokok BBN I (kendaraan baru)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan