Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Mulai 19 Agustus Hingga 30 September
Kantor Samsat Jambi-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Pembebasan denda juga berlaku untuk SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu), sebesar 100 persen.
Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing).
BACA JUGA:Akan Cari Solusi Efektif, Tangani Soal Dugaan Eksploitasi Anak
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Jambi Sampaikan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial dan Menjauhi Judi Online
Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor ii dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Kemudian pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda empat lebih dari satu kendaraan.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfatkan fasilitas balik nama, harus menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.
Untuk perpanjangan tahunan, wajib pajak menyiapkan KTP asli dan STNK asli. Pembayaran Tahunan PKB melalui Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat Thehok, Gerai Samsat (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, dan Pos Pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Belum Dapatkan Formasi CPNS, BKPSDMD Sungai Penuh Sebut Sudah Diusulkan
BACA JUGA:Palestina Desak Dewan Keamanan PBB Tindak Israel
Untuk pembayaran 5 tahunan (Ganti STNK) melalui Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Program pembebasan tidak berlaku untuk Pokok BBN I (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi. PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, nomor pilihan roda empat, dan SWDKLLJ. (enn/zen)