KPK Dalami Gratifikasi-TPPU Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kaltim

Tessa Mahardhika-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa lima orang saksi dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Pemeriksaan kelima saksi terkait pengembangan penyidikan dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim Tipe B Rahmat Fadjar (RF) dan kawan-kawan.

"Saksi KH, RAPS, BP, DR, FP hadir dan penyidik melakukan pendalaman terkait penerimaan gratifikasi dan dugaan TPPU oleh tersangka RF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Project Manager PT Nindya Karya pada Proyek Preservasi Jalan Gusiq - Sp. Blusuh, Kisman Hadi (KH), dan Project Engineering Manager KSO Adhi-Surya Bakti–Laut Permata, Rizky Adhi Perdana Saputra (RAPS).

BACA JUGA:Lelaki Tampon

BACA JUGA:Italia Akan Usulkan Rencana Rekonstruksi Gaza di Sidang PBB

Kemudian sopir Satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Timur Budi Prayitno (BP), dan dua pegawai honorer bernama Dedy Rudiansyah (DR) dan Fajar Pratama (FP).

Namun pihak KPK belum memberikan informasi lebih detail soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Penyidik KPK pada Sabtu, 25 November 2023, menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur itu.

Lima orang tersangka tersebut ialah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS).

BACA JUGA:84 Persen Gaza Diperintahkan Evakuasi, 2 Juta Orang Terpaksa Tinggalkan Rumah

BACA JUGA:Intelijen Amerika Serikat Dibayar Rp658 Juta untuk Bocorkan Rahasia Militer ke China

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan