Kunjungi Jambi, Asesor Kemen PANRB Apresiasi Implementasi SPBE Pemkot Jambi
--
Abu menambahkan, secara umum Asesor mengapresiasi penerapan SPBE di Pemerintah Kota Jambi. "Kita telah sampaikan semua data yang dibutuhkan untuk menggambarkan tingkat kematangan dari sejumlah indikator SPBE tersebut, kita optimis indeks SPBE Pemkot Jambi akan meningkat dari sebelumnya sebagaimana target RPJMD," pungkasnya.
Visitasi Tim Koordinasi SPBE ini diakhiri dengan mengunjungi 4 perangkat daerah sebagai sampel penerapan layanan SPBE di Pemerintah Kota Jambi, yakni Diskominfo Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Dinas Dukcapil Kota Jambi dan DPMPTSP (MPP) Kota Jambi. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Jambi, Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Wali Kota bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Bappeda Kota Jambi serta sejumlah perwakilan perangkat daerah Pemkot Jambi lainnya.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE, yang merupakan sebuah aktivitas penting dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE yang bersifat nasional, terpadu, dan terintegrasi. Hal tersebut untuk mengetahui kondisi penerapan SPBE pada masing-masing instansi pusat dan pemerintah daerah.(*)