Gubernur dan Wagub akan Cuti Selama 2 Bulan
Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Namun yang jelas, Pjs Gubernur nantinya akan dijabat oleh pejabat eselon 1 Provinsi Jambi, yakni Sekda Provinsi Jambi.
"Pjs Gubernur memang dari Pejabat Eselon I," katanya.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 9.070 Formasi CPNS 2024
BACA JUGA:Kemarau Sebabkan Harga Beras Naik di Kerinci
Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, akan kembali bertugas sebagai kepala daerah, pada 24 November 2024, yakni ketika masa tenang dimulai. (enn/zen)