Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029 Dilantik

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih turut hadir.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu: Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan," lanjutnya. 

Sri menyampaikan, bahwa Pemilihan Umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:IPM Muaro Jambi Alami Peningkatan, Dari Data BPS

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Buka Festival Bekarang Lopak Sepang, Kenduri Swarna Bumi di Tebat Patah

"Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan," sebut Sri. 

"Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances," tambahnya. 

Sri juga menyebutkan, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislative di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah. 

"Selanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik," sebutnya. 

BACA JUGA:1.736 Hektar Sawah Alami Kekeringan, Di Kabupaten Batanghari

BACA JUGA:Dermaga Teluk Buan Dendang Masih Rusak Parah, Dishub Tanjabtim : Segera Diperbaiki Pihak Perusahaan

Di akhir sambutannya, Sri mengungkapkan terima kasih kepada para Anggota DPRD periode 2019-2024 dan selamat bekerja kepada Anggota DPRD yang baru dilantik. Selanjutnya, ucapan terima kasih juga ia ucapkan kepada seluruh pihak penyelengara pemilu yang terlibat. 

"Melalui momentum ini, saya ucapkan kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti," pungkas Sri membacakan sambutan Mendagri. 

Kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, Sri juga berharap dapat melanjutkan apa yang telah dilakukan dengan baik selama ini, dengan terus berkolaborasi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kota Jambi. 

Dikesempatan ini, Ketua DPRD Kota Jambi sementara Muhili Amin mengatakan sebagai Wakil Rakyat agar dapat melaksanakan tugas serta kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai Sumpah dan Janji yang telah di ucapkan. 

BACA JUGA:Wapres: Kiprah Politik dan Demokrasi Sedang Disorot Publik

Tag
Share