Hati-Hati! 3 Pelanggaran Seleksi CPNS 2024 Ini Bisa Membuat Anda Diblacklist dari PNS

Ilustrasi Pelaksanaan Seleksi PPPK dan CPNS-Cristien Matondang-Desa bungko

BKN juga mengingatkan tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan pelamar gugur dan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pertama, pelamar yang mendaftar di lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan. Kedua, pelamar yang menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) atau KTP yang berbeda. Ketiga, pelanggaran dalam proses seleksi CPNS 2024 atau PPPK.

Dengan aturan yang ketat ini, BKN berharap proses seleksi CASN 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan transparan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan