Admin Medsos Berusia 19 Tahun Ditangkap Polisi Karena Promosikan Situs Judi Online

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, merilis penangkapan admin medsos yang mempromosikan judol. --

Jambi - Seorang remaja berusia 19 tahun, yang dikenal dengan inisial BW dan berdomisili di Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram-nya.
Akun Instagram yang dikelola oleh BW, dengan username @liaranjambi_id, menarik perhatian pihak kepolisian dalam patroli siber yang rutin dilakukan.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa timnya menemukan akun Instagram yang mencurigakan selama patroli siber.


Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap BW.


"Kami melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap BW berdasarkan temuan tersebut," kata AKBP Taufik pada Minggu 31 Agustus 2024.


Menurut pengakuan BW, sejak tahun 2022 hingga saat ini, ia telah mempromosikan total 35 situs judi online di akun Instagram-nya.


Dari aktivitas tersebut, BW mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 150 ribu per minggu. Dalam kurun waktu tersebut, total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp 18 juta.


"Hasil dari promosi situs judi ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi, serta memodifikasi motor. Dia juga merupakan seorang penggemar otomotif," jelas AKBP Taufik.


BW mengungkapkan bahwa awalnya ia diajak dan ditawari untuk mempromosikan situs judi online tersebut. "Saya mulai mempromosikan situs judi itu sejak tahun 2022. Setiap minggu saya mendapatkan Rp 150 ribu," ungkapnya di hadapan pihak kepolisian.


Atas perbuatannya, BW dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial, terutama dalam hal promosi konten yang melanggar hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal melalui platform digital. (eri/ira))

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan