4 Tersangka Pecah Kaca Mobil Diringkus

Ekspos: Polresta Jambi menggelar ekspos 4 orang tersangka pelaku pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil. -Elvina Saputri-Jambi Independent -


Lalu, 4 stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak Pidana yang Terekam CCTV, Alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.


“Selain itu, tim turut menyita uang Tunai Rp 86.126.000, 1 (Satu) unit SPM jenis NMAX, 1 (satu) unit SPM Jupiter MX King 150,” sebutnya.


Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (eri/ira)

Tag
Share