Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di TPU Palembang

Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang.-ANTARA/M Imam Pramana-

Palembang -  Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang, yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu malam.

Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga. Pengungkapan berjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.

BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Tersangka Judi Togel

BACA JUGA:Banyaknya Calon Tunggal Pilkada Karena Kos Politik Tinggi

Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagai pelaku utama.

Setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Kapolrestabes mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:SAH Ungkap Potensi Desa Wisata Religi di Indonesia

BACA JUGA:Pendaftaran Program Subsidi Tepat Masih Dibuka

Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sementara itu, Marlina, wak kandung korban, berharap empat tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memperkosa keponakannya.

"Tega, masih kecil kok tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, solihah, bahkan tidak pernah meminta-minta. Saat dia pingin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami," katanya. (ANTARA)

Tag
Share