Jangan Khawatir Soal E-Materai, BKN Bolehkan Pelamar CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel

BKN perolehan pelamar CPNS gunakan materai tempel--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – BKN resmi sampaikan calon pegawai negri sipil (CPNS) 2024 diperbolehkan menggunakan materai tempel atau e-Meterai.

Melalui surat kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawian BKN Suharmen mengatakan bahwa, pelamar CPNS tahun ini diperbolehkan menggunakan meterai konvensional maupun meterai elektronik (e-meterai)pada dokumen atau surat lamaran dan surat pernyataan.

“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luasnkepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenenkan calon pendaftaran menggunakan e-meterai atau meterai tempel,” kata Suharmen, Kamis (5/9/2024).

Pengumuman ini juga disampaikan dalam akun media sosial resmi BKN @bkngoidofficial pada Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA:Khusus Pelamar CPNS, Ini yang Harus Dilakukan Jika E Materai Eror

BACA JUGA:Server Down, Pelamar CPNS di Jambi Keluhkan Sulitnya Akses e-Materai

“Mulai malam ini pukul 20.00 WIB Pelamar CPNS Diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai,” begitulah bunyi dari unggahan terbaru BKN.

Pengumuman ini seakan menjadi angin segar bagi para pelamar CPNS 2024, karena dalam beberapa hari yang lalu terdapat kendala yang dialami bagi pelamar dalam menggunakan e-meterai.

Ada juga permasalahan kuota e-meterai tidak bisa masuk meski sudah melakukan pembayaran sehingga tidak dapat digunakan.

Seperti yang sudah diketahui, sejumlah dokumen CPNS 2024 harus diberi meterai elektronik sebelum akhirnya diunggah ke SSCASN.

BACA JUGA:Cek Info Terbaru Rekrutmen PPPK Tahun 2024, Hati-hati Ada Warning untuk Tenaga Honorer

BACA JUGA:Kepala BNNP Jambi Minta Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Alasannya

Persyaratan yang membutuhkan meterai elektronik adalah surat pernyataan dan lamaran.

Pelamar harus melakukan pembelian lalu membubuhkan meterai di sebelah kiri tanda tangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan