Desa Mekar Sari, Desa Percontohan Lubuk Larangan untuk Lindungi DAS Tebo

Desa percontohan lubuk larangan untuk lindungi DAS Tebo-Foto: ist-jambi independent

TEBO, JAMBIKORAN.COM - Desa Mekar Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, resmi meluncurkan program Lubuk Larangan di Sungai Bina Marga. Acara ini dihadiri oleh 71 peserta, termasuk perwakilan dari desa Sumber Sari, Sido Rukun, Rukun Mulyo, Malako Intan, serta komunitas seperti Kompas Lubuk Emas Lestari, Kompas Rukun Mulyo, dan Kompas Intan Besatu. Para peserta terdiri dari berbagai stakeholder pendukung, baik dari pemerintah maupun pegiat konservasi. Program ini digagas oleh Setara Jambi bersama Komunitas Penjaga Sungai (KOMPAS), dan didukung oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo didukung FONAP dan GIZ.

Ridho Iskandar, perwakilan Setara Jambi, menekankan bahwa konservasi sungai bertujuan untuk mengembalikan ekosistem seperti semula, sebelum tercemar. "Apa yang kita lakukan untuk alam akan kembali kepada kita," ujarnya.

Dwi Setyaningsih dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo, yang berpengalaman dalam kajian potensi sungai, menjelaskan bahwa sejak awal 2024 pihaknya telah mengkaji potensi Sungai Bina Marga. Sungai ini memiliki peran penting sebagai lumbung pangan bagi masyarakat setempat. Dengan diterapkannya lubuk larangan, diharapkan populasi ikan di sungai tersebut dapat terjaga.

BACA JUGA:Cabor Angkat Besi Jambi, Tampil Gemilang di PON Aceh-Sumut, Ini Sederet Prestasi Mereka

BACA JUGA:Ngotot Lewat, Puluhan Truk Bermuatan Batu Bara di Jambi Ditilang

"Meski ada area yang dilarang untuk memancing, masyarakat masih dapat memanfaatkan spot lain di luar area larangan," kata Dwi. Ia juga menambahkan bahwa lubuk larangan akan membantu menjaga populasi ikan seperti nila, mata merah, dan gabus.

Lebar Sungai Bina Marga rata-rata 4 m, dengan pasang tertinggi 3 m dan surut terendah 0 m, sungai ini terkoneksi dengan sunga-sungai kecil lainnya serta rawa-rawa di sekitar Desa Mekar Sari Kecamatan Rimbo Ulu.

Sungai ini menjadi salah satu lumbung pangan, dimana ditemukan banyak masyarakat yang menangkap ikan dengan alat penangkapan ikan berupa pancing, jaring dan perangkap/bubu. Pada umumnya masyarakat yang menangkap ikan adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga ataupun untuk hobi (memancing). 

Ketika sungai ini menjadi lubuk larangan, ini justru akan melestarikan jenis ikan yang ada di sungai ini. Memang benar di spot yang menjadi lubuk larangan tidak diperkenankan untuk memancing, namun di spot di luar daripada itu masih diperbolehkan.

Joko Kisworo, Camat Rimbo Ulu, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan berharap agar program serupa dapat diterapkan di desa-desa lain. "Upaya konservasi harus merata agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya," ujarnya.

BACA JUGA:Puan Maharani Ungkap Prabowo-Megawati Akan Mengadakan Pertemuan, Bahas Tentang Apa?

BACA JUGA:Kemendagri Harap DPRD Ciptakan Terobosan di Daerah

Program lubuk larangan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk melestarikan ekosistem sungai dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Abu Amar Koordinator Yayasan Setara Jambi memaparkan pentingnya konservasi daerah aliran sungai (DAS) yang berperan vital dalam mendukung perekonomian masyarakat setempat. Setelah sosialisasi, peserta bersama-sama menanam pohon di sekitar area sungai serta menabur benih ikan lokal sebagai upaya pemulihan ekosistem.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan