Baru Terjual 1 Paket, Kurir Sabu Keburu Ditangkap

Ilustrasi-Finarman-

JAMBI - Sidang tindak pidana narkotika terdakwa Pendi Bin Minhad digelar di Pengadilan Negri Jambi, pada hari Selasa, 10 September 2024.


Ruang sidang siang itu terlihat padat oleh orang-orang yang bersemangat mengikuti kasus terdakwa Pendi. Tampak banyak pihak yang ingin ikut dalam persidangan tersebut, bahkan hingga kursi dipersidangan tidak cukup.

BACA JUGA:Amankan Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Dua Tersangka Polres Tanjab Timur Ungkap Jaringan Narkotika

BACA JUGA:Perymon Terseret Kasus Penipuan Upayakan Kembalikan Uang


Terdakwa Pendi diketahui bekerja di salah satu tempat wisata yang ada di kota Jambi, yaitu di Danau Sipin sebagai Ojek Kapal.


Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis (M. Syafrizal Fakhmi), menghadirkan 2 orang saksi, yakni saksi Efri dan Eka dari Reserse, Polda Jambi.


Menurut keterangan kedua saksi, pada saat penangkapan, ditemukan 30 paket sabu, 1 buah handphone dan uang cash senilai Rp.100.000 dari 1 paket sabu yang sudah terjual.


"Sebelumnya paket berjumlah 31, namun pada saat penangkapan 1 paket sudah berhasil terjual oleh terdakwa," sebut Eka.

BACA JUGA:Tunggu Hasil Otopsi, Polisi Sebut Kantongi Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

BACA JUGA:Ngotot Lewat, Puluhan Truk Bermuatan Batu Bara di Jambi Ditilang


Lebih lanjut Eka menerangkan,  paket sabu tersebut dititipkan oleh DPO atas nama Erwan kepada terdakwa Pendi untuk dijual.


"Pendi dijanjikan upah oleh Erwan sebesar Rp 200.000 jika semua paket sabu sudah terjual", jelas Eka. (mg05/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan