Amankan Dua Kurir Rokok Ilegal
--
KERINCI – Beberapa waktu lalu, Polres Kerinci mengamankan ratusan slop rokok ilegal tanpa cukai.
Polres Kerinci mengamankan rokok ilegal ini saat melakukan operasi, Selasa (5/12) lalu. Dan ditemukan dari para pengampas menggunakan kendaraan roda dua.
Hal ini dilakukan Polres Kerinci untuk upaya penegakan hukum terhadap perdagangan barang ilegal.
Polres Kerinci juga mengamankan dua orang pengampas rokok ilegal dari dua lokasi yang berbeda.
Salah satu pelaku ditangkap di SPBU Siulak dan pelaku lainnya di Batu Hampar Kayuaro Barat, Kerinci.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci, AIPTU Suyatno mengungkapkan bahwa, penangkapan ratusan slop rokok ilegal ini berlangsung saat anggota polisi sedang berpatroli.
“Ratusan slop rokok berbagai merek bersama dua orang pengampas diamankan oleh anggota di dua lokasi,” ujar AIPTU Suyatno.
AIPTU Suyatno juga menyatakan bahwa, rokok ilegal beserta para pelaku akan segera diserahkan ke Bea Cukai Jambi.
“Barang bukti dan pelaku diserahkan ke Bea Cukai Jambi,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995. Pasal ini menyatakan bahwa, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau memberikan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana akan dihukum dengan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
“Serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar,” kata dia.
Adapun dua pelaku yang diamankan adalah FH (43), warga Desa Taman Jernih, Sungai Tutung Air Hangat Timur, Kerinci, dan RA (22), warga Koto Panjang, Depati Tujuh, Kerinci.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kerinci dalam memerangi perdagangan barang ilegal dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan bea cukai. (zen)